BP4K Kabupaten Gresik
BP4K merupakan Penyelenggara Penyuluhan dan unsur Pelaksana Teknis Operasional Pemerintah Daerah di Bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang menunjang program – program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan baik pusat maupun daerah.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Gresik terbentuk berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf A Undang - undang Nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dan sesuai Peraturan Bupati Gresik nomor 49 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gresik Tanggal 29 Desember 2010.
Ir. Labat Wibowo, M.MA
Sekretaris BP4K Kabupaten Gresik
Team Kreative BP4K Kabupaten Gresik 2011.